Meskipun sudah banyak kasus sengketa merek yang masuk ke pengadilan (PN, PT, Kasasi, hingga PK), namun peniruan baik merk ataupun produk masih marak terjadi di Indonesia khususnya di sektor produk knalpot motor lokal . PT. WEEREX JAYA SUKSES selaku pemilik merk dagang WRX Exhaust akan menindak lanjuti penyalahgunaan tersebut baik meniru produk ataupun merk dagang.
Dikutip dari website hukum online selain gugatan perdata berupa ganti rugi, penjiplak merk juga bisa terkena pidana berdasarkan Pasal 90 atau Pasal 91 UU Merek, bergantung pada pelanggaran merek apa yang lakukan. Isi dari pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa menjiplak merek dagang maupun produk dari suatu usaha merupakan perkara serius.
Berikut kami berikan 3 tips mudah untuk melindungi merek dagang Anda agar tidak digunakan oleh perusahaan lain. Sehingga reputasi perusahaan dapat terjaga dengan baik, bisnis Anda bisa berjalan lebih lancar dan identitas perusahaan akan terlindungi.
1.Daftarkan hak merek Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham).
Dengan terdaftar di Ditjen KI, merek Anda memiliki kepastian hukum dan tidak bisa digunakan oleh produk serupa yang dikeluarkan oleh perusahaan lain. Jika ada yang melakukan peniruan produk dan merek tanpa izin, Anda bisa melakukan tuntutan dan mendapatkan royalti. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun. Jadi, Jangan lupa melakukan perpanjangan merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Permohonan perpanjangan dapat ditolak jika diajukan lewat dari jangka waktu yang ditentukan.
2.Bangun Identitas Merek
Buatlah merek Anda semakin terkenal di berbagai media, baik secara online maupun offline. Buatlah merek Anda memiliki kesan berbeda dari produk lain agar banyak dikenal orang. Semakin terkenal merek Anda, semakin kecil kemungkinan merek tersebut direbut oleh pihak lain. Informasikan juga pada distributor dan pelanggan Anda bahwa merek Anda sudah memiliki hak paten dan terdaftar atas nama perusahaan Anda.
3.Monitoring bisnis Anda
Persaingan dalam bisnis merupakan hal yang biasa. Jadi usahakan untuk selalu monitoring bisnis Anda agar Anda segera tahu bila ada yang melakukan penjiplakan terhadap merek maupun produk Anda. Selain itu, hal yang patut dicegah ialah jika ada pihak lain yang mendaftarkan merek terkenal Anda terlebih dahulu dalam bentuk usaha lain, misalnya merek terkenal Anda telah didaftarkan di bidang teknologi, lalu pihak lain menggunakan merek Anda dengan mendaftarkan di bidang tekstil.
Sekian artikel mengenai penyalahgunaan serta penjiplakan merk dagang. Tetaplah jujur dan taat hukum dalam berbisnis dan membuat suatu produk. PT. WEEREX JAYA SUKSES akan menindak lanjuti secara hukum pelaku penjiplakan merk dan produk WRX EXHAUST. Jangan lupa membeli produk asli WRX Exhaust di Onespeed shop dan website resmi kami.